Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana
Berdasarkan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2016 :
- Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah Kepala Bidang dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan evaluasi Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana.