Bagian Program dan Informasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hulu No 33 Tahun 2016 :
- Bagian Program dan Infomasi ini Dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berkedudukan dibawah Sekretaris dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan, pembinaan/pengendalian dalam bidang penyusunan anggaran serta Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Dinas Kesehatan.